Tempat Sharing Kuliah Sipil Sekaligus Sarana Mencontek

Friday, June 2, 2017

Prasarana Kereta Api

Postingan kali ini melanjutkan postingan saya sebelumnya tentang transportasi kereta api , kali ini masih sama yaitu membahas masalah perkeretaapian , menurut UU no 13 tahun 1992 bab 1 pasal 1 ayat 7: Jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasionalkan.
Sehingga secara umum prasarana KA dapat dikelompokkan sbb: 
1. Jalur dan Jalan rel














Jaringan jalur kereta api adalah sulurh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.

2.Bangunan Stasiun











Bangunan stasiun merupakan tempat kereta api berangkat dan berhenti untuk melayani naik dan turunnya penumpang dan / bongkar muat barang dan / untuk keperluan operasi kereta api.

3.Jembatan









Bangunan jembatan merupakan konstruksi penghubung antara dua wilayah yang dibatasi halangan

4.Sinyal dan Telekomunikasi













Fasilitas Sinyal dan telekomunikasi perkeretaapian adalah  merupakan perangkat bangunan,peralatan, perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan perjelanan kereta api. 
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment